Pages

Slidershow

Thursday, March 10, 2011

PPOB ( Payment Point Online Bank )


Mulai Bulan Januari 2010 adalah batas terakhir semua pembayaran rekening listrik harus melalui bank. PLN secara langsung sudah tidak menerima pembayaran listrik, Pembayaran listrik harus melalui PPOB, pembayaran listrik system online tersebut boleh dimiliki Badan Usaha atau perorangan yang bekerjasama dengan perusahaan yang punya ikatan kerjasama antara Bank dan PLN.

CV. Akhsan adalah Partner Business dari PLN dan Beberapa Bank antara lain : BRI , Mandiri , BCA dan BNI yang bergerak pada Delivery Channel (komunikasi data, pengembangan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi dan manajemen Payment Point) berhak untuk membuat atau memasarkan / menerima pendaftaran downline untuk menyelenggarakan pembayaran listrik secara online kepada perorangan atau badan hukum dari kota hingga desa untuk Wilayah Jawa, Bali, Lampung, dan Medan dari awal bulan Juni hingga April 2010 CV. Akhsan sudah memasang lebih dari 600an loket.

Monday, December 27, 2010

Under Construction